PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 473
BAB 15 — PUSAT
Bidang Pendidikan Khonghucu terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB 15 — PUSAT
Bidang Pendidikan Khonghucu terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.