PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 471
BAB 15 — PUSAT
Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
