PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 461
BAB 15 — PUSAT
(1) Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf q berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dipimpin oleh Kepala.
