Pasal 449
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan teknologi informasi; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
dukungan substantif di bidang data dan teknologi informasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan teknologi informasi; d. pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, validasi, dan integrasi data Kementerian; e. pelaksanaan pengolahan data dan statistik Kementerian; f. penyajian data dan bahan diseminasi; g. koordinasi pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang data dan teknologi informasi; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.
