PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 446
BAB 14 — STAF AHLI MENTERI
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang hubungan kelembagaan keagamaan. (2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang manajemen komunikasi dan informasi serta transformasi digital. (3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
