PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 439
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
