PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 430
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
