Pasal 427
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan, dan anggaran strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat; b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
c. koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat; dan e. penyelenggaraan administrasi pusat.
