Pasal 422
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai pada Badan; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan diseminasi bidang penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya serta fasilitasi advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pengelolaan perpustakaan;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
k. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang kebijakan, perbukuan, dan widyaiswara; l. bina pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang pentashihan dan pengembang tafsir Al-Quran; m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
