PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 420
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama; c. Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; d. Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama; dan e. Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan.
