PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 413
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf f mempunyai tugas melaksanakan strategi pengawasan, melaksanakan audit tujuan tertentu melalui proses investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang, menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik di lingkungan Kementerian, penyusunan laporan hasil audit investigasi, mengoordinasikan hasil audit investigasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
