PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 397
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf b mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jambi, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
