PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 395
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan, pengelolaan pengaduan masyarakat, analisis laporan dan pemantauan, serta evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan lembaga penegak hukum lain.
