PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 392
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; b. Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat; c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
