PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 386
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
