PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 379
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Subdirektorat Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria,
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan umat Buddha.
