PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 353
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf c mempunyai tugas melaksanakan
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
