PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 338
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
