PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 333
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan,
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
