PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 274
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Direktorat Jaminan Produk Halal terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
