PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 272
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Direktorat Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
