Pasal 218
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Islam; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya serta fasilitasi advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. koordinasi administrasi jabatan fungsional pamong budaya dan penggerak swadaya masyarakat; k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
