PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 213
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
