PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 199
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Bina Lembaga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
