PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 195
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus; b. Subdirektorat Bina Lembaga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus; c. Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
