Pasal 182
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji luar negeri; c. peningkatan kualitas pelayanan haji luar negeri;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pelayanan haji luar negeri; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan haji luar negeri; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji luar negeri; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
