Pasal 160
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Bina Haji menyelenggarakan fungsi:
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
a. perumusan kebijakan di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; c. peningkatan kualitas bina kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan bina kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
