PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 147
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
