PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 126
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
