PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 122
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
