PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 26
BAB 5 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian
Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan.
