PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung mulai bulan Februari 2017.
