PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 15
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pegawai dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak masuk kerja sebesar 5% (lima per seratus) per hari; b. tidak mengikuti pendidikan kedinasan atau Tugas Belajar sebesar 5% (lima per seratus) per hari; dan c. tidak berada di tempat tugas sebesar 1% (satu per seratus) per hari.
