PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Pasal 10
BAB 5 — LAPORAN KINERJA
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berisikan ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan APBN. (2) Bentuk dan isian Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ilustrasi format Laporan Kinerja pada Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI.
