Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak diberlakukan terhadap: a. rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara; b. besaran tarif Sewa BMN di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
