PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Kuasa Pengguna Barang atau pejabat lain yang dikuasakan.
