Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e, antara lain: a. pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat bahwa: i. BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
ii. penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; b. pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa. (2) Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (2) hanya diberlakukan bagi pelaksanaan Sewa dengan periodesitas Sewa per hari atau per jam.
