PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 40
BAB 4 — BESARAN SEWA
Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. kegiatan bisnis; b. kegiatan non bisnis; dan
c. kegiatan sosial.
