PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — MASA SEWA
(1) Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian. (2) Jangka waktu Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. Pengguna Barang, untuk BMN berupa:
i. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan ii. selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas Sewa.
