Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berupa ruang, bahan dan alat pemeriksaan parasit, bakteri, virus, dan mikotik. (2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa: a. sarana pengasingan dan pengamatan untuk ikan hidup, berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa dan alat ukur kualitas air; b. sarana pengasingan untuk ikan mati, berupa ruang berpendingin dan alat ukur suhu; dan c. sarana pengasingan untuk benda lain, berupa ruang dan/atau wadah yang disesuaikan dengan karakteristik. (3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan. (4) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berupa bak/akuarium atau wadah, alat, bahan dan ruangan untuk penahanan media pembawa. (5) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berupa alat untuk sterilisasi, bahan sucihama (disinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman, dan pembakaran. (6) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f berupa gudang, sarana transportasi, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah, dan/atau sarana pengelolaan air limbah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
