PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 25
BAB 9 — PELAPORAN
Kepala UPT Badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
