PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 2
BAB 2 — PERUNTUKAN DAN PEMBANGUNAN
Instalasi karantina berdasarkan peruntukannya, terdiri dari: a. instalasi karantina untuk ikan hidup; b. instalasi karantina untuk ikan mati; dan c. instalasi karantina untuk benda lain.
