Pasal 18
BAB 6 — INSPEKSI DAN VERIFIKASI
(1) Untuk menjaga konsistensi penerapan dokumen mutu, kelayakan teknis instalasi karantina, dan peruntukan instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan inspeksi dan verifikasi terhadap instalasi karantina. (2) Inspeksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang telah memiliki sertifikat inspeksi, yang bertugas di UPT Badan untuk instalasi karantina milik perorangan atau badan hukum; dan b. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang telah memiliki sertifikat inspeksi, yang bertugas di Badan untuk instalasi karantina yang dikelola oleh UPT Badan. (3) Inspeksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal hasil inspeksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan menerbitkan rekomendasi perbaikan kepada Kepala UPT badan, perorangan, atau badan hukum yang memiliki instalasi karantina. (5) Rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama (7) hari kalender. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inspeksi dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
