PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Sertifikat Instalasi Karantina Ikan berlaku selama 1 (satu) tahun. (2) Masa berlaku Sertifikat Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
