PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 91
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Sertifikat pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b diperoleh setelah dinyatakan lulus pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan. (2) Pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. pemerintah daerah provinsi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan/atau c. lembaga non pemerintah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
