PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 70
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Huruf i meliputi: a. praktik Dokter Hewan mandiri; b. Klinik Hewan;
c. Puskeswan; dan d. RSH.
