PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 7
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan Penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan terhadap: a. Ternak; b. Hewan Kesayangan; dan c. Hewan Jasa.
