PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 68
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Laboratorium diawasi oleh Komite Etik Hewan Laboratorium. (2) Komisi Etik Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Institusi pengguna Hewan Laboratorium dengan mengacu pada Pedoman Komisi Etik Hewan Laboratorium yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
