PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 63
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Dalam hal diperlukan pembunuhan Hewan dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit Hewan atau gangguan Hewan, dilakukan oleh petugasuntuk memastikan penerapan Kesejahteraan Hewan dalam proses pembunuhan Hewan. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal: a. Dokter Hewan; b. petugas penangan Hewan (animal handlers); c. petugas yang membunuh Hewan; dan d. petugas yang memusnahkan bangkai.
