Pasal 61
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan dengan memenuhi kriteria: a. prasarana dan sarana; b. penanganan Hewan sebelum pembunuhan; c. penanganan Hewan pada saat pembunuhan; dan d. memastikan Hewan mati sempurna sebelum penanganan selanjutnya. (2) Kriteria Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembunuhan Hewan dilakukan di lokasi Peternakan terdampak atau lokasi lain yang memudahkan proses Pembunuhan Hewan, penanganan bangkai Hewan, serta memperhatikan aspek biosekuriti dan keamanan lingkungan; dan b. menggunakan prasarana dan sarana yang bersih dan menerapkan higiene dan sanitasi dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan ukuran Hewan serta metode pembunuhan yang digunakan. (3) Kriteria penanganan Hewan sebelum pembunuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dilakukan dengan tidak menyakiti, tidak mengakibatkan ketakutan, dan mengurangi stres Hewan; b. meminimalkan penanganan dan pemindahan Hewan; c. memperlakukan Hewan dengan tidak kasar; d. mengekang Hewan dengan mempertimbangkan efektivitas pembunuhan dan keamanan petugas; dan e. memelihara Hewan sejak penangangan Hewan sebelum pembunuhan sampai dengan Hewan tersebut dibunuh. (4) Kriteria penanganan Hewan pada saat pembunuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. dilakukan dengan tidak mengakibatkan ketakutan, dan mengurangi stres Hewan; b. pembunuhan dilakukan secepat mungkin; c. metode pembunuhan yang digunakan mengakibatkan kematian secara cepat atau dapat menyebabkan ketidaksadaran secara cepat hingga Hewan mati; d. Hewan muda dibunuh terlebih dahulu sebelum Hewan tua; e. Hewan yang terinfeksi dibunuh terlebih dahulu, diikuti Hewan yang kontak dengan Hewan sakit/terduga sakit; f. memilih metode pembunuhan dengan mempertimbangkan:
- jenis, jumlah, umur, ukuran Hewan, dan urutan tindakan pembunuhan;
- meminimalkan penanganan atau pemindahan Hewan;
- menghasilkan kematian secara cepat; dan/atau
- keselamatan personel dan kesehatan lingkungan. (5) Memastikan Hewan mati sempurna sebelum penanganan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengonfirmasi hilangnya pernafasan, hilangnya refleks kornea, dan berhentinya denyut jantung, sebelum dilakukan pemusnahan bangkai. (6) Dalam hal Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan menular, zoonosis, atau mengurangi penderitaan Hewan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan medis dari Dokter Hewan.
